Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun menyatakan, terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan terkait tuduhan maladministrasi tersebut.

“Ada beberapa yang perlu diklarifikasi karena kami rasa itu kesimpulan yang sepihak yang hanya meliat dari satu angle saja dan belum dilihat secara komprehensif,” kata Lukman di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/4).

Salah satu poin utama Ombudsman adalah bahwa Kementerian Agama melakukan pembiaran atau memperolehkan Abu Tours memberangkatkan jamaah meski izin sudah dicabut.

Terkait hal tersebut, Lukman mengatakan, terdapat tipologi atau jenis jamaah yang tetap ingin berangkat meskipun harus menambah biaya. “Mereka yang tetep pengen berangkat meski harus nombok lagi sehingga harus kita fasilitasi,” ujar Lukman.

Sehingga, dari kesediaan para calon jamaah tersebut, Kemenag meminta kepada mitra Abu Tours untuk memberangkatkan para calon jamaah yang sudah terlanjur mengikuti manasik dan memiliki kop dengan identitas Abu Tour. “Jadi itu solusi, bukan maladministrasi,” ujarnya.

Kendati demikian, secara umum Lukman mengapresiasi temuan objektif Ombudsman. Pengawasan oleh Ombudsman, kata dia, diapresiasi untuk meningkatkan kinerja Kementerian Agama di masa mendatang. Hal ini pun dijadikan saran dan perbaikan untuk menguatkan Kementerian Agama.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid