Cagub Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pertamanya menjadi tersangka, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diprediksi akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah penyelenggaraan Pilkada DKI Februari 2017 mendatang.

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji ada beberapa tahap yang harus dilalui, dan tentunya membutuhkan waktu. Terlebih, kasus Ahok menjadi perhatian publik.

“Kalau tahapan pro justitia sampai dengan putusan pengadilan yang inkrah, maka putusan akan belum inkrah pada saat pemungutan ataupun keputusan qpemenang Pilkada,” papar Indriyanto saat diminta menanggapi, Rabu (23/11).

Ia melanjutkan, tugas polisi saat ini ialah melengkapi berkas penyidikan. Setelah lengkap, dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menyusun surat dakwaan. Dalam menyusun surat dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum punya waktu 14 hari kerja.

“Dalam hal JPU tidak kembalikan berkas ke penyidik, dalam waktu 14 hari itu, maka berkas dianggap telah lengkap. Dalam hal JPU anggap berkas sudah lengkap atau sudah memenuhi petunjuk JPU, maka JPU membuat Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” paparnya.

Pada tahapan ini bisa saja terjadi tarik menarik. Apabila berkas penyidikan dirasa belum lengkap, Kejaksaan dapat memutuskan untuk mengembalikan. Selain itu, Kejaksaan juga dapat memutuskan menerima berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan atau yang dikenal dengan P21.

“Atau bisa juga diterima berkas dari penyidik dengan melakukan pemeriksaan tambahan (adanya data/bukti baru yang dikenal dengan P22).dengan memutuskan atau menerbitkan Penghentian Penuntutan (SKP2),” katanya.

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, sejumlah tahapan tersebut memiliki batas waktu. Dalam waktu tujuh hari setelah menerima berkas, JPU harus sudah memberitahukan kepada penyidik tentang lengkap atau tidaknya berkas tersebut.

Menjelang tahap sidang, satu catatan yang harus diperhatikan ialah mengenai keputusan untuk menahan Ahok atau tidak. Ada dua kemungkinan, antara Ahok ditahan atau menjadi tahanan kota. Untuk bisa menjadi tahanan kota harus ada keputusan dari Majelis Hakim.

Pada umumnya, sebuah persidangan akan berlangsung dengan merujuk pada masa penahanan terdakwa. Bisa saja persidangan Ahok selesai sebelum masa penahanannya habis, atau paling tidak bersamaan dengan selesainya masa penahanan.

Setelah sidang selesai, dan misalnya Ahok diputus bersalah sesuai dengan dakwaan yang disangkakan, yang bersangkutan masih bisa melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Proses itu dapat terus berlanjut apabila kedua belah pihak baik Ahok maupun JPU tidak puas dengan putusan Majelis Banding. Upaya selanjutnya ialah pengajuan Kasasi, yang kemudian bisa dilanjutkan dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby