Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya, Muchammad Romahurmuziy.
Bekas Anggota Komisi IV DPR itu akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau ke Kementerian Kehutanan.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (28/11).
Pemanggilan Romi kali ini merupakan pemanggilan kedua setelah pemanggilan pertama pada Selasa, 18 November 2014, Romi mangkir lantaran mengikuti sidang paripurna perdana antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di Parlemen.
Selain Romi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai saksi atas kasus tersebut. Sedangkan Gulat juga diperiksa sebagai tersangka.
Belum diketahui pasti apa hubungan Romi dengan kasus suap itu. Namun, Romi merupakan anggota Komisi IV DPR yang membidangi masalah kehutanan. Kuat dugaan, Romi bakal ditelisik soal proses pengajuan alih fungsi yang biasa dibahas di Komisi IV.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















