Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana, Kamis (22/1). 
Pria yang akrab disapa Wawan itu dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah, yang juga kakak kandungnya.
Wawan akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Banten  anggaran tahun 2011-2013. “Ya bener, dia (Wawan_red) akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka RAC,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Diketahui, Ratu Atut Chosiyah merupakan Gubernur Banten non aktif Banten. Kakak dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Banten anggaran tahun 2011-2013 ini.
Terkait kasus dugaan korupsi alkes Dinas Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ditetapkan tersangka oleh KPK. Pasalnya ditengarai telah terjadi mark up atau penggelembungan dalam proyek alkes itu.
Ratu Atut dan Wawan disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Diketahui baik Ratu Atut Chosiyah maupun Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu