Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Wali Kota Tangerang Selatan Syafrudin, Selasa (20/1).
Syarifudin bakal diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinkes Tangsel untuk tersangka Dadang Prijatna.
“Ya benar yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di RSUD Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, KPK sudah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur PT Miindo Adiguna Perkasa Dadang Prijatna, dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek alkes Mamak Jamaksari.
Selain kasus proyek alkes Tangsel, Wawan bersama kakaknya Ratu Atut Chosiyah juga terjerat kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian Wawan dan Atut juga jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek alkes Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















