Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi digugat oleh masyarakat anti korupsi Indonesia untuk menuntaskan kasus korupsi alkes yang melibatkan bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Namun perkara yang sudah dinyatakan P21 tersebut tertunda karena Ratu Atut sedang sakit. “Hari ini agendanya jawaban dari KPK. Mereka menyatakan penyidikan sudah berjalan sejak bulan Desember. Cuma begitu tahap 2, penjelasan mereka tadi tersangka sedang sakit,” ujar kuasa hukum MAKI Kurniawan usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Kata KPK, lanjut dia, perkara yang menyeret Ratu Atut itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan. “Mereka katakan tadi perkara secepatnya akan diserahkan tahap 2 dan dilimpahkan ke pengadilan.”
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Soedjarwo dengan agenda jawaban dari KPK. KPK diwakilkan oleh Rini Afriyanti. Kurniawan mengatakan dalam permohonannya MAKI meminta penyidik segera tindak lanjuti korupsi alkes Ratu Atut.
Sebab terungkapnya kasus itu ketika KPK memulai penyidikan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. “Kami tidak ingin perkara ini seolah-olah dijemur dan tidak diperiksa KPK, sehingga tidak ada pertagungjawaban kepada publik.”
Meski KPK sudah berikan jawaban dari tahapan perkara korupsi Alkes tetap berjalan, phaknya tidak akan mundur hingga KPK melimpahkan ke persidangan.
“Tetap kami lanjutkan, besok agendanya pembuktian. Sehingga besok akan terbuka pasal dikenakan Ratu Atut itu apa-apa saja. Kalau pun ditolak ini kewenangan hakim, karena fungsi praperadilan sendiri kontrol pengawasan dari masyarakat.”
Dalam perjalanan, KPK kembali menemukan bukti korups alkes oleh Ratu Atut dalam penyidikan adik kandung Atut. Namun perkara ini tertunda selama tiga tahun dengan status Ratu sebagai tersangka.
Ratu Atut merupakan terpidana korupsi dan kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Dia menghuni bui untuk waktu 7 tahun penjara karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu