Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Muhamad Nazarudin (MNZ), Kamis (12/2).
Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) peridoe 2009-2014 itu diperiksa sebagai saksi, terkait kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi, dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
“Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Made Meregawa yang merupakan Kabiro Umum dan Keuangan Universitas Udayana, dan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang sebagai tersangka.
MDM diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara, MRM disebut-sebut sebagai anak buah Nazaruddin. PT Mahkota Negara pernah dimiliki kakak adik Nasir dan Nazaruddin hingga 2009.
PT Mahkota Negara adalah perusahaan pemenang tender Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terbukti terjadi tindak pidana korupsi hingga menyeret Neneng Sri Wahyuni yaitu istri Nazaruddin yang sudah menjadi narapidana kasus Wisma Atlet SEA Games.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu