Jakarta, Aktual.com – Kematian bocah perempuan usia 8 tahun bernama Angeline yang diketemukan tewas di kediaman ibu angkatnya, setelah terlebih dahulu dikabarkan menghilang terus menjadi perhatian publik.

Politikus PPP, Reni Marlinawati mengatakan bahwa kasus tersebut menjadi bukti kegagalan pemerintah sebagai bangsa dan negara dalam menjalankan amanat konstitusi yakni melakukan perlindungan kepada warganya. (Baca: Kado Pahit di Harlah ANG)

Menurut dia, hulu dari persoalan ini salah satunya terletak pada tidak dilaksanakannya aturan tentang pengangkatan anak sebagaimana diatur di Pasal 39 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak serta Peraturan Mensos No 110/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.

“Penegakan aturan ini tampak alpa dalam proses pengangkatan ananda Angeline sebagai anak angkat,” kata Reni dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (12/6). (Baca: Ibu Angkat Angeline Tempramental dan Tertutup)

“Saya meminta, aparat penegak hukum melakukan audit secara menyeluruh proses pengangkatan anak atas nama ananda Angeline. Aparat penegak hukum jangan segan-segan menindak kepada siapapun yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan terkait hal tersebut,” tambah dia.

Ia pun menyindir posisi pemerintah yang acap kali menggunakan manajemen ‘pemadam kebakaran’ dalam perlindungan anak. Masih kata dia, upaya preventif semestinya jauh lebih diutamakan, banyak aspek yang perlu diperbaiki bersama-sama.

“Karena faktanya, praktik kekerasan terhadap anak telah sangat akrab di lingkungan kita semua, seperti penayangan televisi yang saat ini sudah jauh dari nilai edukasi dan menonjolkan kekerasan,” tandas anggota dewan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang