Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran (TA)2014 dan atau RAPBD-P TA 2015, dengan tersangka Annas Ma’mun.
Dalam penyelidikan kali ini, KPK memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan. Kedua saksi yakin pihak swasta, Solihin Dahlan serta Kepala Bappeda Provinsi Riau, M Yafi.
“Iya mereka diperiksa untuk tersangka AM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (27/1).
Diduga, keduanya disinyalir akan dimintai kesaksiannya terkait suap untuk memulukan pembahasan anggaran RAPBD Riau yang diberikan Annas kepada anggota Komisi C DPRD Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasiona (PAN), A Kujuhari.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Annas Maamun dan A. Kirjuhari sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Annas diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubaha dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Kirjuhari disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b aau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby