Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai Rp23,7 triliun.
“Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23.739.936.916.742,58,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kejagung, Jakarta, Senin (1/2).
Leonard mengatakan, kerugian negara itu berasal dari dana investasi Asabri yang diduga diselewengkan oleh para pihak di dalam atau luar perusahaan plat merah tersebut.
Setidaknya, ada delapan tersangka yang telah dijerat oleh penyidik Kejagung. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Mereka diduga bersama-sama sejumlah pihak swasta yang juga terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya menyelewengkan pengelolaan dana investasi Asabri untuk keuntungan pribadi masing-masing.
Dua terdakwa Jiwasraya yang juga ditetapkan tersangka yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.RRI()
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i