Unggahan Augie tersebut berujung pada penahanan terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks yang mencoreng citra kepolisian.

Menurut Bagus, kasus yang dialami Augie adalah contoh dari Post-Truth Society di mana kebenaran fakta objektif kalah oleh kebenaran berdasar emosi.

Dia menilai bahwa saat ini masyarakat cenderung mendahulukan emosi dalam mengunggah atau membagikan informasi di media sosial, sebelum berpikir kebenaran atas informasi tersebut.

Sementara itu, orang yang ikut menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya itu, tambahnya, juga berpotensi terjerat UU ITE.

“Biasanya kemudian bisa berstatus saksi, membuktikan konten dia dapat dari siapa pada akhirnya KUHP dia telah turut serta,” ujar Bagus.

“Pelajari itu semua (aturan UU ITE) sebelum menyesal,” tambah dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid