Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (tengah) dikawal petugas saat keluar ruang sidang disela sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). Maroef Sjamsoeddin menjadi saksi dalam sidang etik MKD DPR terkait rekaman pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid, terutama adanya dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15. *** Local Caption ***

Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadap Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin yang dilakukan tengah malam.

“Loh kok beliau langsung diperiksa? Ada apa? Mengapa responnya begitu cepat? Kalau korupsi yang lain tidak secepat ini. Kasus ini belum terang, tapi sudah diperiksa,” kata Margarito ketika dihubungi, Sabtu (5/12).

Dia menganggap pemeriksaan terhadap Maroef sebagai lelucon yang dilakukan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Margarito merasa keheranan mengapa Jaksa Agung memerintahkan anak buahnya untuk memeriksa Maroef di tengah malam. Dia melihat tidak ada kondisi darurat sehingga pemeriksaan terhadap Maroef dilakukan ketika orang sedang nyenyak tidur.

“Kita mesti ketawa. Hal pertama yang mesti direspon adalah kita mesti ketawa. Hebat sekali, kasus yang lain terlambat, kasus ini super cepat,” sindir Margarito.

“Kenapa mesti ketawa? Kau periksa orang tengah malam, apa urgensinya pemeriksaan? Apa hebohnya kasus ini? Apa dampaknya kasus ini, hingga orang diperiksa tengah malam?” kata dia.

Padahal, sambung Margarito, peristiwa yang melibatkan Maroef dan Ketua DPR, Setya Novanto belum ditemukan dasar pelanggaran hukumnya. Seperti diwartakan sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan dalam sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan, Maroef langsung meluncur ke Kejagung. Pemeriksaan malam itu merupakan kelanjutan dari sebelumnya.

Permintaan keterangan terhadap Maroef adalah bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap dalam lobi perpanjangan kontrak Freeport. Pihak Kejagung menilai terdapat tindak pidana korupsi dalam pertemuan antara Setnov dengan Maroef beberapa bulan lalu.

Padahal, terkait pertemuan itu masih diusut oleh MKD. Jadi belum ada keputusan apakah dalam pertemuan tersebut terdapat pelanggaran etik maupun hukum.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu