Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang diduga menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu sekigus merupakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming.
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/7).
Tiga saksi merupakan pihak swasta, yakni Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sejak 2015-sekarang Stefanus Wendiat, Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020 Muhammad Aliansyah, dan Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020 Wawan Surya.
Sebelumnya pada Selasa (12/7), KPK juga telah memeriksa saksi Novita Tanudjaja selaku Manajer Keuangan PT PCN periode 2010-2014 dalam penyidikan kasus tersebut. Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi soal aktivitas dan proses keuangan di PT PCN.
KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, namun yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
KPK juga telah memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid