Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, dalam penyidikan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), salah satunya menjeratkan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri menyatakan, kasus dugaan suap itu juga terkait dengan perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
“Dijadwalkan pemeriksaan 5 orang saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/mantan Menteri Kelautan dan Perikanan),” kata Ali di Jakarta, Jumat (4/12).
Ali menjelaskan, kelima saksi tersebut adalah Putri Catur Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan dan Dian Sukmawan PNS Sub-Koordinator Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kemudian, saksi Andika Anjaresta seorang PNS/ASN, seorang mahasiswi bernama Esti Marina, dan wiraswasta Dalendra Kardina. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta.
Penyidik KPK sebelumnya diberitakan telah menahan 7 orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing Edhy Prabowo (EP) mantan Menteri KKP, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).
Selanjutnya tersangka swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka, karena bersangkutan diduga telah menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan lain yang ditampung dalam satu rekening hingga Rp9.8 miliar.
KPK menduga, uang itu masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9.8 miliar.
Selanjutnya, pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri dan Andreau.
Uang tersebut diduga telah dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy. Pada Mei 2020, Edhy diduga telah menerima 100 ribu Dolar Amerika (USD) dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i