Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri, yang menjerat Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Namun, saksi-saksi yang dijadwalkan tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Saksi-saksi yang dipanggil hari ini, Alhamdullilah tidak datang semua,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dikantornya, Jakarta, Selasa (20/1).
Tiga orang saksi tersebut yakni Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Andayono, Wakapolres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji serta satu orang purnawirawan Polisi, Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto.
Bambang mengungkapkan, bahwa Sumardji dan Heru tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya tersebut. Sementara itu, lanjut Bambang, hanya Andayono yang mengkonfirmasi keterangan prihal alasan dirinya tak dapat memenuhi panggilan penyidik lantaran tugas ke luar kota.
“Beliau (Andayono) memberitahu tidak bisa hadir karena harus kembali ke Balikpapan, karena ada peristiwa kapal tenggelam,” ujar Bambang.
Menurut dia, penyidik telah mempersiapkan surat panggilan kedua terhadap para saksi tersebut, dan akan segera dilayangkan. Bambang menjelaskan, jika nantinya para saksi tersebut kembali tidak hadir, maka akan kembali dilayangkan surat panggilan ketiga yang ditembuskan kepada Presiden dan Menko Polhukam.
Kendati demikian, saat disinggung apakah ada upaya untuk melakukan jemput paksa terhadap saksi jika tetap tidak hadir, Bambang menyebut upaya tersebut belum ada. “Sampai hari ini, belum ada opsi panggil paksa,” sambungnya.
KPK diketahui telah mulai proses penyidikan terkait perkara yang menjerat calon Kapolri itu. Tiga orang saksi telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik, Senin 19 Januari 2015. Namun, dari ketiga saksi itu, hanya satu orang yang memenuhi panggilan yakni mantan pengajar pada Sekolah Pimpinan Polri, Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu.
Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.
Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI
Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat  1 kesatu KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby