Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.
“Ini (gugatan) bentuk sikap kritis Polri. Ini pembelaan untuk anggota Polri yang dilakukan sesuai jalur hukum,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, Selasa (20/1).
Gugatan ini, kata Ronny, merupakan pembelaan terhadap anggota Polri yang terkena kasus hukum. Dia mengaku sudah berdiskusi dengan para ahli hukum dalam mempersiapkan gugatan tersebut.
Sementara Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri, Irjen Pol Moechgiyarto membenarkan bahwa pihak Polri telah mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (19/1).
“Ya benar, sudah diajukan kemarin ke PN Jaksel,” kata Moechgiyarto dalam pesan singkat kepada wartawan.
Pada Selasa (13/1), KPK menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.
“Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri,” kata Ketua KPK Abraham Samad.
Akibat adanya kasus tersebut, Presiden Joko Widodo menangguhkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri untuk memberikan kesempatan kepadanya agar menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















