Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemanggilan kedua, kepada tiga perwira polri untuk menjalani pemeriksaan untuk perkara Komjen Budi Gunawan terkait dugaan kepemilikan rekening ‘Gendut’.
Ketiganya yakni Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Drs Herry Prastowo, Dosen Utama STIK Lemdikpol Komisaris Besar Ibnu Isticha, dan Wakapolres Jombang Komisaris Polisi Sumardji.
Sebelumnya, ketiga saksi diatas tak memenuhi panggilan penyidik. Karenanya lembaga superbody besutan Abraham Samad Cs kembali mengagendakan pemanggilan tahap kedua.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publiksasi KPK, Priharsa Nugraha, ketiganya akan diperiksa penyidik kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka calon Kapolri tersebut. “Ya bener, ketiganya kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG,” ujar Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (26/1).
Sebelumnya, dijadwalkan Senin lalu (19/1), ketiganya dipanggil KPK untuk kasus yang menjerat calon Kapolri Budi Gunawan. Namun, mereka ada yang beralasan hadir dengan memberikan keterangan, begitu pun sebaliknya.
Brigjen Herry tidak hadir lantaran sedang berada di luar negeri. Sementara Kombes Ibnu dan Kompol Sumardji tidak hadir dan tanpa keterangan.
KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006.
Calon Kapolri itu disangka melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby