Jakarta, Aktual.co —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memberikan lembaran fotokopi Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Komjen Pol Budi Gunawan.
Atas hal tersebut, Mabes Polri mempertanyakan sikap lembaga antirasuah itu yang hanya memberikan LHA tanpa bukti lain terkait dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan perkara Kalemdikpol Polri tersebut.
Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan menuturkan KPK hanya memberikan fotokopi LHA kepada Kejagung sehingga Kejagung pun tidak dapat melanjutkan perkara itu.
“Itu hanya LHA dan foto kopian, itu bagaimana bisa menetapkan tersangka dengan itu,” ujar Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan di Gedung Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Barus, Jakarta Selatan, Rabu (8/4).
Anton menuturkan, dokumen yang diserahkan itu hanyalah fotokopi rekening dan surat pemeriksaan saksi. Namun, dalam surat pemeriksaan saksi itu tak ada nama orang yang akan diperiksa.
“Ada fotokopi rekening dan surat pemeriksaan saksi. Tidak ada nama tapi diperiksa. Udah buka saja biar tahu. Secepat mungkin dibahas (gelar perkara),” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan tidak sertakannya dokumen lidik dan sidik dari KPK kepada Kejagung sehingga membuat pihak Kejagung bingung untuk meneruskan pengusutan kasus jebolan Akpol 1983 itu.
“Makanya Kejagung bingung dengan dokumen tersebut dan diserahkan ke kita. Ya sudah secepatnya nanti gelar perkara dan semua dibuka,” jelasnya.
Gelar perkar itu, lanjut Anton diharapkan dapat membuka semua kasus ini agar dapat diketahui secara jelas semua pengusutan perkara ini.
“Kita lihat layak atau tidak. Nanti buka-bukaan aja semua, masa penyelidikan hanya begitu, tidak ada dokumen lidik dan sidik,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















