Nilai Rp4,8 triliun itu terdiri dari Rp1,1 triliun yang dinilai “sustainable” dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid