Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dengan kasus tukar menukar rekomdasi kawasan Hutan di Bogor, Jawa Barat.
Kelima saksi itu antara lain, penjaga malam PT Fajar Abadi Masindo Agus, Stella Issabella Djohan alias Koey Ming swasta, James Frederich Kumala alias James Frederich swasta, Roselli Tjhung alias Shirley Tjung swasta, Konsultan Motinggo Soputan.
“Kelimanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Kwe Cahyadi Kumala,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Jumat (7/11).
Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Cahyadi ditahan September lalu setelah dijemput paksa di kawasan Sentul, Bogor.
Cahyadi ditahan karena dianggap memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam undang-undang, yakni untuk mencegah penghilangan alat bukti, memengaruhi saksi, atau melarikan diri. Selain itu, Ia juga diduga menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi di persidangan.
Bersama perwakilan PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap, Cahyadi diduga menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. Ia dijemput paksa oleh petugas KPK, akhir September lalu. Dia dicokok di Restoran Taman Budaya Sentul City ketika sedang makan siang bersama adiknya, Riyandi Kumala, Robin Zulkarnaen, dan seorang rekan lainnya. Mereka digiring bersama dua supir yang saat itu menanti di tempat parkir. Kelima orang itu dibebaskan untuk kemudin melenggang pulang.
Hingga kini Cahyadi masih mendekam di penjara dan menanti nasibnya di sana. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby