Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang advokat terkait pengembangan kasus suap alih fungsi lahan hutan di Bogor, dengan tersangka bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.
Terkait materi pemeriksaan kali ini, KPK tengah fokus mendalami adanya dugaan Cahyadi Kumala yang mengatur proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, seorang advokat yang akan diperiksa terkait kasus tersebut yakni Denny Kailimang dari kantor Advokat Kailimang & Ponto.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka KCK,” kata Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (15/1).
Sekitar pukul 11.00 WIB, Denny pun memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan guna melengkapi proses pemberkasan. Namun, tak ada keterangan yang disampaikan Denny terkait materi pemeriksaannya.
Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami keterlibatan bos Sentul City yang diduga mencoba memainkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Barat. Proses peradilan yang dimaksud adalah persidangan Rachmat Yasin dan Yohan Yapp. Keduanya merupakan terdakwa untuk perkara suap alih fungsi lahan hutan di Bogor, Jawa Barat.
Dugaan itu menguat saat KPK mendapati bahwa Cahyadi Kumala ternyata bisa mendapatkan salinan putusan setelah Yohan Yapp dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jabar.
Selain itu, saat berkas perkara Rachmat Yasin dilimpahkan ke pengadilan. Saat itu, Ketua PN Bandung, Nur Hakim, memaksakan diri untuk menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan Rachmat Yasin. Padahal, saat itu sudah ada SK yang menyatakan bahwa Nur Hakim dipindahkan menjadi Ketua PN Surabaya.
KPK pun sudah memeriksa Nur Hakim kemarin. Bahkan, untuk mendalami dugaan permainan di proses persidangan yang dimainkan bos Sentul City itu, KPK juga telah memeriksa Ketua Muda MA bidang Pengawasan, Timur Manurung.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu