Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Masterplan PT Bukit Jonggol Asri Ardi Anwar, Kamis (30/10). Ardi bakal dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Kwe Cahyadi Kumala.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk KCK,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK.
KPK resmi menetapkan Direktur PT Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala Kwee alias Swee Teng, sebagai tersangka pada Selasa, 30 September 2014 lalu. Cahyadi diduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait perizinan kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Jonggol, Bogor. Selain itu, Cahyadi juga disangka berupaya menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi untuk berbohong di persidangan.
Cahyadi disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi juga disangka dengan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby