Jakarta, Aktual.com — Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung tengah mengusut perkara dugaan korupsi penjualan hak tagih (Cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang diduga melibatkan perusahaan asing Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Ketua tim penyidikan Cassie Pidsus Kejagung Slamet Purnomo pun tak mau berspekulasi ketika disinggung apakah penyidik akan meminta keterangan Megawati Soekarnoputri selaku presiden dimana kasus tersebut bergulir. Dia malah meminta jangan mengaitkan kasus ini dengan pemangku kebijakan melainkan fokus pada terjadinya tindak pidana.
“Jadi begini, kita di dalam memeriksa tentu kita pertimbangkan apa yang dia ketahui tentang kasus yang kita kerjakan, kita tidak dalam kapasitas untuk menilai kebijakan yang saat itu di ambil, tapi kita melihat ada tidaknya tindak pidananya,” kata dia di Kejagung.
Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya sudah memeriksa pihak swasta dan sejumlah pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Termasuk bekas ketua BPPN 2002-2004 Syafruddin Tumenggun. Namun, dia lagi-lagi enggan menyebutkan siapa pejabat dari unsur Pemerintah di luar BPPN yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Jangan nanya yang terlibat, yang sudah diperiksa adalah orang-orang dari pihak Perusahaan termasuk dari pejabat-pejabat BPPN termasuk Syafruddin Tumenggung dan pejabat-pejabat dari yang mengelola pekerjaan itu,” kata Slamet.
Dia pun menegaskan, pihaknya bakal memeriksa seluruh saksi-saksi yang dianggap mengetahui perkara ini. Termasuk, presiden ketika kasus tersebut bergulir. “Semua kita periksa, kita akan terus melakukan pemeriksan dan berlanjut. Pokoknya semua yang memang mengetahui,” ujarnya.
Direktur PT Victoria Securities Indonesia, Yangky Halim sebelumnya meengatakan Kejaksaan Agung salah melakukan penggeledahan terkait subjek dan objek dalam kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) BPPN.
Menurut dia, semestinya Kejagung melakukan penggeledahan di Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC), yang merupakan perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island.
“Namun tim yang mengaku Satgassus dari Kejaksaan Agung tidak menunjukan atau memberikan identitas dan salah alamat melakukan penggeledahan,” ujar Yangky.
Dalam surat penggaduan diungkapkan pula surat izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor VSIC di Panin Bank Center Lt 9 Jl Jenderal Sudirman, Kav I Senayan, Jakarta. Serta kantor VS di gedung yang sama. Praktikya, justru di kantor VSI Senayan City, Panin Tower lantai 8.
Informasi yang diperoleh Victoria Securities Indonesia, penggeledahan dilakukan terkait pembelian hak tagih dari BPPN oleh Victoria Securitas International Corporation. Namun Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukan bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003.
Kasus ini berawal saat PT Adistra Utama mengajukan kredit senilai Rp 469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektar di Karawang, Jawa Barat ke Bank Tabungan Negara (BTN). Kemudian bank yang memberi pinjaman tersebut memberikan pada BPPN. Lalu, oleh BPPN aset itu dilelang dan dibeli PT VSI senilai Rp 26 miliar di bawah harga. Ketika PT Adistra Utama hendak menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar, VSIC menolak dan meminta harga Rp 2,1 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu