Jakarta, Aktual.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Tim khusus Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan akan mengumumkan statusnya pada hari ini, Jumat (19/8) dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir.
“Minggu ini diperiksanya. Makanya besok (hari ini) disampaikan hasilnya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/8).
Dedi melanjutkan bahwa nanti seluruh hasil pemeriksaan terhadap Putri akan disampaikan oleh Timsus melalui konferensi pers.
Untuk informasi, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf alias KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah

















