Kondisi instalasi sumur pengeboran panas bumi PT Geo Dipa Energi setalah terjadinya ledakan pipa di dataran tinggi Dieng Desa Karang Tengah, Batur, Banjarnegara, Jateng, Selasa (14/6). Ledakan pipa gas panas bumi yang terjadi pada Senin (13/6) mengakibatkan seorang teknisi meninggal dunia sedangkan lima lainnya mengalami luka parah dan masih dirawat di rumah sakit. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww/16.

Oleh: Marwan Batubara

Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Florensasi Susana telah mengabulkan permintaan PT Bumigas Energi (Bumigas) agar Putusan Badan Arbitrase Indonesia (BANI) No.922/2017 tanggal 30 Mei 2018 dibatalkan. Putusan BANI tersebut adalah tentang perjanjian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha tanggal 1 Februari 2005. Keputusan PN Jaksel ini berpotensi merugikan BUMN Geo Dipa Energi (GDE) dan menghambat pengembangan PLTP untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional.

Direktur Utama GDE Riki Ibrahim menyatakan putusan PN Jakarta Selatan tersebut bertentangan dengan hukum dan fakta persidangan yang berlangsung sebelumnya.

Setelah mengkaji secara seksama, IRESS menemukan bahwa kasus ini telah menjalani berbagai sidang yang panjang dan melelahkan di PN, MA dan BANI, di mana GDE sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang. Karena itu, IRESS menuntut agar putusan PN Jaksel tersebut dibatalkan. BUMN yang menyelenggarakan usaha menyangkut hajat hidup orang banyak sesuai konstitusi harus dilindungi dari berbagai upaya KKN.

GDE didirikan pada 5 Juli 2002 sesuai Akta Notaris Haryanto SH, No.6/2002 dan berstatus menjadi persero pada 29 Desember 2011 sesuai PP No.62/2011. Modal GDE semula berasal dari Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS), yang kemudian ditetapkan menjadi PMN (Penyertaan Modal Negara) sesuai PP No.1/2015 tanggal 5 Januari 2015, dengan nilai Rp 2.668.136.770.000.

Pada 12 Agustus 2015, sesuai PP No.63/2015, GDE mendapat tambahan PMN sebesar Rp 607.307.000.000, sehingga sejak saat itu modal saham GDE adalah Rp 3.275.443.770.000.

Ditinjau dari sisi pemilikan saham, semula pada 2002 GDE dimiliki secara bersama oleh Pertamina (67%) dan PLN (33%). Namun pada 2011, 67% saham Pertamina di GDE diserahkan kepada Pemerintah RI. Selanjutnya pada 2016, 26,33% saham PLN yang ada di GDE pun dialihkan pula kepada Pemerintah RI. Sehingga saat ini, pemegang saham GDE sebagai BUMN adalah Pemerintah RI (93,33%) dan PLN (6,67%). Karena 100% saham PLN adalah milik negara, maka pada hakikatnya GDE adalah BUMN yang 100% sahamnya milik negara.

Setelah meninjau profil modal dan pemilikan saham GDE secara ringkas, maka wajar jika kita menuntut agar pengelolaan PLTP oleh GDE sesuai konstitusi, guna mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jika pengelolaan tersebut tidak optimal, dihambat oleh oknum-oknum pengusaha dan penguasa, melanggar kaidah-kaidah hukum dan bisnis yang berlaku, serta berpotensi merugikan negara, maka rakyat perlu melakukan perlawanan dan tuntutan hukum secara berkelanjutan.

Kronologi Kasus: 2005-2017

GDE berkontrak dengan Bumigas untuk mengembangkan PLTP Dieng (Jawa Tengah) dan Patuha (Jawa Barat) sesuai kontrak No. KTR.001/GDE/11/2005 pada 1 Februari 2005. Namun, karena Bumigas gagal melakukan kewajiban kontrak, maka pelaksanaan proyek Dieng & Patuha tersebut terbengkalai.

Karena itu, GDE meminta pembatalan Perjanjian kepada BANI pada 26 November 2007. Permohonan GDE tersebut dikabulkan, BANI kemudian mengeluarkan putusan pembatalan kontrak.

Atas Putusan BANI di atas, Bumigas mengajukan permohonan (pertama) pembatalan Putusan BANI pada 12 September 2008. Namun upaya Bumigas tersebut ditolak MA berdasarkan Putusan Kasasi MA No.250K/PDT.SUS/2009 pada 30 Juni 2009 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA No.16PKIPDT.SUS/2010 pada 25 Mei 2010.

Terhitung sejak dikeluarkannya putusan MA pada 25 Mei 2010 tersebut dan bahkan sejak adanya Putusan BANI tahun 2007, GDE tidak lagi mempunyai hubungan hukum dengan Bumigas karena pembatalan Perjanjian tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.

Oleh karena itu, sesuai program percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW tahap kedua, GDE melaksanakan sendiri pembangunan PLTP Patuha Unit 1 (1 x 55 MW) dengan dukunganpinjaman dana dari BNI. PLTP Patuha Unit 1 inimulai beroperasi secara komersial pada September 2014, setelah tersambung dengan Jaringan listri PLN Jawa, Madura dan Bali.

Namun, saat pembangunan PLTP Patuha tersebut dimulai pada 2012, Bumigas kembali mengajukan permohonan pembatalan (kedua) Putusan BANI. Saat itu MA mengeluarkan Putusan No.586K/PDT.SUS/2012 pada 24 Oktober 2012, yang pada pokoknya membatalkan Putusan BANI tahun 2007. GDE kemudian mengajukan upaya hukum PK atas Putusan Kasasi dan PK atas Putusan PK kepada MA, atas saran dan pendampingan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI.

Namun, permohonan PK oleh GDE tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (cq. Putusan MA No.143PKIPdt.Sus-Arbt/2013 tanggal 20 Februari 2014 jo. Putusan MA No.45 PK/ Pdt.Sus-Arbt/2015 tanggal 28 Mei 2015).

Oleh karena itu Perjanjian antara GDE dengan Bumigas diasumsikan berlaku kembali. Karena kembali berlakunya perjanjian, maka Bumigas meminta agar dilakukan proses re-negosiasi terhadap syarat dan ketentuan di dalam Perjanjian.

Dalam proses re-negosiasi, Bumigas mengajukan permintaan ganti rugi berupa Right to Develop atas Proyek Dieng & Patuha (termasuk PLTP Patuha Unit 1 vanq telah beroperasi) dan Project Development dengan skema Build Operate Transfer (BOT). GDE menolak seluruh permintaan Bumigas karena permintaan tersebut tidak berdasar, sebab faktanya Bumigas gagal menjalankan kontrak.

Jika permintaan ganti rugi dipenuhi, maka jelas negara akan dirugikan. PLTP Patuha Unit 1 merupakan barang milik negara yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan melalui PMN pada GDE!

Lebih lanjut, GDE bermaksud mengembangkan Proyek Dieng & Patuha menggunakan pinjaman pihak ketiga. Namun, dengan adanya pembatalan Putusan BANI, proses pemberian pinjaman tersebut tertunda,menunggu perkembangan proses hukum antara GDE dan Bumigas. Bumigas bahkan mengarahkan sengketa menjadi tindak pidana (kriminalisasi) dengan membuat laporan kepada Polri dalamperiode 2012-2016. Bumigas menekan GDE untukmengabulkan permintaan ganti rugi.

Potensi kerugian negara jika GDE menyerahkan PLTP Patuha Unit 1 kepada Bumigas mencapai Rp 2,4triliun. Salah satu upaya kriminalisasi Bumigasterhadap GDE adalah terkait perizinan hak pengusahaan SDA panas bumi rezim lama yang dianggap tidak sah dan illegal.

Padahal menurut aturan yang berlaku, ijin pengelolaan perusahaan panas bumi rezim lama berupa kuasa pengusahaan jelas diakui oleh hukum Indonesia, seperti yang dijalankan oleh Pertamina Geothermal Energi (PGE) dalam mengelola 14 wilayah kerja PLTP.

Jika kriminalisasi tanpa dasar dibiarkan, dan dikuatkan pula oleh putusan pengadilan (MA), maka seluruh Dewan Direksi, Dewan Komisaris, serta pemegang saham GDE dan PGE pun dapat dilaporkan pidana oleh pihak lain yang bermaksud merebut dan mengambil wilayah pengusahaan panas bumi diluar ketentuan peraturan yang berlaku. Yang jauh lebih penting, hal ini tentu akan menjadi preseden buruk yang akan menghambat program penyediaan listrik di Indonesia.

Proyek Dieng dan Patuha termasuk program penyediaan listrik 35.000 MW sesuai Perpres No.4/2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Perpres No.14/2017 tentang Perubahan atas Perpres No.4/2016. Proyek Dieng dan Patuha telah ditetapkan sebagai obyek vital nasional. Namun dengan dibatalkannya Putusan BANI dan upaya kriminalisasi oleh Bumigas terhadap GDE, pelaksanaan pengembangan Proyek Dieng & Patuha telah terhambat.

Status Kasus Pada 2017-2018

Permohonan yang diajukan GDE kepada BANI pada Februari 2017 terhadap Putusan MA No.45 PK/ Pdt.Sus-Arbt/2015 tanggal 28 Mei 2015, telah menghasilkan Putusan BANI No.922/II/ARB-B/2017 pada 30 Mei 2018. Putusan tersebut menyatakan Bumigas gagal menyediakan dana sesuai ketentuan Pasal 55 Kontrak dan menyatakan Kontrak dinyatakan berakhir terhitung 30 Mei 2018.

Selanjutanya, pada 19 September 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq Deputi Pencegahan melalui surat No.B/004/LIT.04/10-15/09/2017 telah mengeluarkan surat kepada GDE bahwa Bumigas tidak pernah memiliki rekening di HSBC Hongko ng baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup.

Padahal rekening HSBC Hongkong adalah rekening yang dinyatakan Bumigas sebagai rekening yang menerima prove of fund pada 29 April 2005 untuk memenuhi ketentuan pasal 55 Kontrak. Apabila ketentuan pasal 55 kontrak ini tidak dipenuhi Bumigas, maka dengan sendirinya kontrak berakhir sejak tanggal 1 Mei 2005.

Surat KPK di atas menunjukkan niat buruk Bumigas dengan menggunakan tipu muslihat kepada GDE sedemikian rupa agar Kontrak berlaku efektif. Selain itu, surat KPK tersebut juga menjadi salah satu bukti oleh GDE pada proses pengadilan di BANI yang menguatkan permohonan GDE untuk menjadi pertimbangan BANI atas permohonan GDE untuk mengakhiri Kontrak.

Namun, Bumigas kemudian kembali mengajukan permohonan (ketiga) pembatalan Putusan BANI No.922/2017 (yang telah memenangkan GDE) kepada PN Jakarta Selatan. Pada 4 September 2018, PN Jakarta Selatan melalui Putusan No.529/Pdt.G.ARB/2018 menyatakan Putusan BANI No.922/2017 dibatalkan. Namun dalam putusan ini, PN Jakarta Selatan tidak menyangkal kebenaran dan keberadaan surat KPK tanggal 19 September 2017.

Dampak dibatalkannya Putusan BANI No.922/2017 adalah Bumigas meminta GDE membayar ganti rugi sebesar Rp5 triliun sebagaimana gugatannya di PN Jakarta Selatan. Bumigas pun meminta GDE menyerahkan aset PLTP Patuha Unit 1 senilai Rp.2,5 triliun kepada Bumigas.

Padahal PLTP ini sudah dibangun sendiri oleh GDE melalui pinjaman dari BNI. Tentu saja keputusan PN Jaksel di atas sangat pantas dicurigai sarat KKN, karena bukan saja absurd, tidak masuk akal, tetapi juga dengan vulgar melegalkan upaya perampokan aset negara.

Terhadap Putusan PN Jakarta Selatan ini GDE saat ini (Oktober 2018) sedang melakukan upaya hukum kepada MA sesuai ketentuan yang berlaku, agar kontrak dengan Bumigas dinyatakan berakhir. Dengan begitu GDE dapat segera melanjutkan pembangunan PLTP Dieng-Patuha 4×60 MW sesuai dengan target proyek pembangunan kelistrikan 35.000 yang sedang diusung pemerintah.

Kesimpulan dan Tuntutan

Uraian tentang kronologi kasus kontrak PLTP Dieng dan Patuha di atas telah memperlihatkan berbagai pelanggaran dan penyelewengan yang dilakukan Bumigas dan lembaga pengadilan. Bumigas terbukti telah gagal memenuhi ketentuan kontrak, gagal menyediakan dana proyek, melakukan kriminalisasi dan berbohong memiliki rekening di HSBC Hongkong (rekening fiktif).

Karena didukung dan terlibat KKN dengan oknum-oknum penguasa, Bumigas leluasa menjalankan agenda bisnis dan mempengaruhi lembaga-lembaga pengadilan, sehingga putusan-putusan BANI dan MA yang telahmemiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat pun dapat dianulir.

Di sisi lain, IRESS melihat bahwa oknum-oknum hakim pada lembaga-lembaga pengadilan yang menangani kasus ini mengidap moral hazard yang justru terpengaruh dengan upaya KKN yang dilakukan Bumigas. Dengan begitu, keputusan yang diambil justru memihak kepada yang salah dan yang gagal memenuhi kewajiban kontrak. Keputusan lembaga-lembaga pengadilan tersebut bukan saja telah menghambat proyek pembangunan kelistrikan nasional, tetapi juga berpotensi merugikan negara triliunan Rp.

Oleh sebab itu, IRESS menuntut agar pemerintah dan DPR segera turun tangan menolong GDE dan menyelamatkan aset negara dari upaya perampokan oleh Bumigas dan oknum-oknum pejabat/aparat negara yang berada di belakang Bumigas.

IRESS juga menuntut penegak hukum (Polri dan KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh manajemen Bumigas dan oknum-oknum di PN dan MA yang justru telah membatalkan beberapa Putusan BANI dan MA yang telah mengikat, guna memenangkan Bumigas dalam kasus yang telah menghambat pembangunan energi nasional ini.

*Penulis adalah Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan