Jakarta, Aktual.co — Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar merampungkan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jumat (6/2) dini hari. Ujang untuk kali pertamanya digarap sebagai saksi kasus di persidangan sengketa Pilkada Kobar di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.Dia diperiksa kurang lebih sembilan jam mulai Kamis (5/2) pukul 17.00 hingga Jumat (6/2) pukul 2.36 dini hari. Sebelum memeriksa Ujang, penyidik Bareskrim Mabes Polri lebih dulu menggarap eks Ketua MK Akil Mochtar dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panel Hakim di sidang sengketa Pilkada Kobar, Rabu (4/2).Akil membenarkan ada dugaan pengaturan pemenangan Ujang Iskandar yang menggugat kemenangan Calon Bupati Kobar, Sugianto Sabran. Saat itu, kata Akil, pembicaraan itu dilakukan ketika BW berada di mobilnya.Namun, Ujang dikonfirmasi membantahnya. “Tidak ada,” kata Ujang usai diperiksa Bareskrim, Jumat (6/2) dini hari.Ujang memberikan jawaban berbeda soal pengaturan tersebut. Dia menjelaskan, persepsi tentang pengaturan itu tentu interprestasinya banyak. “Karena yang namanya pengaturan itu aturan yang ada di MK,” kelit Ujang.”Yang saya jelaskan sama penyidik yang sebenarnya, yang sesuai apa yang saya tahu yang saya lihat dan informasi yang saya dapat dari saksi yang berjumlah 68 itu,” timpalnya.Lantas apakah Ujang berpotensi menjadi tersangka menyusul BW?Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso memberikan jawaban diplomatis saat dikonfirmasi. “Belum tahu, lihat nanti,” ujarnya ketika mendadak datang ke kantornya, Kamis (5/2).Dia pun tak menjelaskan spesifik apa peran Ujang dalam kasus ini. Namun, Budi, akan melihat lagi sejauh mana hubungan tersebut. “Menurut penyidik ada hubungan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















