Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Syahrial dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim saat membacakan vonis di ruang sidang Oemar Seno Adji menyatakan, terdakwa secara sah telah terbukti memaksa anak melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Terdakwa Syahrial telah terbukti secara nyata memaksa anak melakukan perbuatan cabul, maka hakim menjatuhkan pidana dengan selama 8 tahun penjara, dan denda 100 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/12).
Menurut majelis hakim, dalam pembacaan putusannya menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut mereka dengan hukuman sepuluh tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair lima bulan penjara.
Pengacara terdakwa Syahrial, Muhammad Boli menyatakan akan melakukan banding terhadap putusan ini. Boli berpendapat hakim tidak mendengarkan bukti-bukti yang disampaikan selama persidangan.
“Selama persidangan dari awal dan akhir, keterangan saksi, baik dari penyidik dan saksi ahli, semua menyatakan tidak pernah adanya sodomi. Visum RSCM pun tidak terbukti. Jadi hakim apriori dengan BAP,” tegas Boli.
Vonis yang diterima Syahrial ini sama dengan vonis yang diterima terdakwa Virigiawan Amin yang juga dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa Afrischa Setyani alias Icha telah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby