Muslim Ayub.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub menyarankan agar dalam melakukan penyidikan kasus yang berpotensi merugikan negara, seharusnya dicari dulu nilai kerugiannya.

Hal itu menanggapi pernyataan kejaksaan agung (Kejagung) yang menyebut sudah ada kerugian negara meski belum menghitung dengan melibatkan lembaga terkait, seperti BPK dan BPKP, dalam kasus dugaan pembelian hak atas piutang (cessie) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) pada tahun 2003.

“Sebaiknya Kejaksaan Agung itu menyelidiki dulu kerugian negara terhadap institusi tersebut. Sehingga kalau tidak ada kerugian negara, untuk apa kita panggil,” ucap Muslim saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (26/8).

Lebih lanjut, ia pun menanggapi adanya interupsi salah satu anggota dewan dalam sidang paripurna terkait dengan adanya kecurigaan dalam pemanggilan Jaksa Agung oleh pimpinan DPR RI dan pimpinan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

“Kalau memang aggota DPR yang memanggilkan apa yang harus dicurigai, DPR ini kan perlu juga menayakan dalam kasus ini. Jangan ada tendensi dulu, apalagi menyangkut kepentingan pemeriksaan dan kepentingan masyarakat Indonesia umumnya,” papar politikus PAN itu.

Masih kata dia, pemanggilan Jaksa Agung HM Prasetyo oleh DPR untuk mengingatkan agar kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum suatu kasus.

“Jadi dengan DPR memanggil Jaksa Agung itu, supaya memperkuat institusi kejaksaan ini, untuk melaksanakan tugasnya. Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Kalau memang ditemukan pelanggaran silahkan proses, kita tidak mau dalam penanganan kasus Jaksa Agung terkesan tebang pilih. Karna itu DPR memanggil Jaksa Agung,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang