Jakarta, Aktual.com – Kebijakan manarik rem darurat karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat.
Pasalnya, kebijakan PPKM mikro yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini selalu merujuk pada keputusan dari Pusat.
“Dulu kewenangan-nya ada di daerah (sehingga bisa tarik rem darurat). Sekarang kewenangan ada di pusat, sudah ada aturannya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (22/6).
Pengaturan PPKM dari pemerintah pusat ini diterapkan dalam rangka adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antardaerah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Sejak adanya PPKM semuanya dikoordinasikan lewat pempus dan itu sangat baik sehingga antardaerah bisa saling menolong bisa membantu bisa bersinergi dengan baik,” kata Riza.
“Jadi sekali lagi, PPKM mikro ini adalah kebijakan yang baik ada koordinasi yang baik antarpemerintah daerah,” ucap Riza menambahkan
Diketahui, kasus positif Covid-19 yang ditemukan di DKI Jakarta masih bertahan di angka 5.000 di mana Senin (21/6) ditemukan sebanyak 5.014 kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Data penyebaran Covid-19 di Indonesia dipublikasikan oleh Humas BNPB, Senin (21/6). Berdasarkan data tersebut, kasus Covid-19 yang ditemukan di Jakarta terbanyak di antara provinsi lainnya.
Penemuan 5.000 lebih kasus Covid-19 di Jakarta merupakan yang kedua kali secara berturut. Kemarin, Sabtu (20/6), kasus Covid-19, yang ditemukan di Jakarta lebih banyak dari hari ini yakni 5.582 kasus.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nusantara Network