“Dimanapun ketika satu Tim Advokat belum yakin Majelis itu berpihak pada Pelapor maka kita harus memberi ruang dan kehormatan untuk mengambil kebijakan. Jangan sampai kita diadu dengan Majelis,” tandasnya.
Selain itu, dia mengklaim Mabes Polri telah memiliki data mengenai akta tiga notaris yaitu, Eny Sulaksono (akta 18 dan 19), Supriyanto, dan Sukirman.
Ketiga akta yang ada pada Mabes Polri tersebut tertera tanda tangan dari Judio Jose Rizal, yang bila dibawa ke labkrim dan di cek kebenarannya mampu membuktikan keaslian dari tanda tangan Judio Josen Rizal sendiri yang terdapat pada akta notaris Eny Sulaksono.
Bila terbukti keasliannya, maka penjualan yang dilakukan Judio Jose Rizal kepada pelapor, menjadi tidak sah. Maka dari itu, bila jual-beli yang dilakukan dinyatakan tidak sah, pelaporan tidak memiliki dasar hukum, sehingga terdakwa Christoforus Richard harus dibebaskan dari segala dakwaan.
“Sangat disayangkan, Labkrim Mabes Polri ketika mengirim berkas dan tanda tangan ke labkrim polri, tidak mengirimkan tanda tangan pembanding, sekalipun telah disurati berulang kali oleh labkrim polri. Hal ini melanggar ketentuan pasal 6, 10, 80, 81, 82 Perkap no. 10 tahun 2009,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: