Surabaya, Aktual.com – Dalam proses penyidikan terhadap Dahlan Iskan pada kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha, diakui kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Maruli Hutagalung cukup panjang. Kendati demikian, status saksi pada setiap kasus, tidak menutup kemungkinan bisa berubah jadi tersangka.

“Jadi, penyidikan kasus korupsi itu, setiap tersangka pasti melalui serangkaian pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Indikasi pelanggaran pasti ada. Kalau ditetapkan tersangka tanpa saksi dulu, nanti di-praperadilan, kita bisa kalah,” kata Maruli ketika ditemui wartawan, Selasa (25/10)

Begitu juga dengan kasus aset PWU yang menyeret-nyeret nama Dahlan Iskan. Sebelumnya, Maruli sempat mengisyaratkan akan menentukan status hukum Dahlan saat diperiksa ketiga kalinya pada Kamis (20/10) lalu. Tetapi, lanjut Maruli, prediksi itu berbeda kerena banyak banyak temuan baru.

“Tetapi itu tidak saya beberkan. Itu nanti saja saat di pengadilan.”

Oleh sebab itu, dia berharap bahwa tersangka kasus aset PWU, Wishnu Wardhana bisa memposisikan sebagai ‘pembocor’ siapa saja yang berperan penting pada dugaan penjualan aset PWU secara curang tersebut.

Diketahui, Dahlan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha. Sebab saat itu pernah menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jatim tahun 2000-2010. Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya. Yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003 silam.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual denga harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Dugaan kuat, uang hasil penjualan aset tidak semuanya dimasukkan ke dalam kas perusahaan PT Panca Wira Usaha.

Laporan: Ahmad H. Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu