Jakarta, Aktual.com — Pengurus DPC PDI-P Kota Tasikmalaya Leni Mulyani, Selasa (2/2) digarap Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap, yakni Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama.
KPK sendiri terus berupaya mengungkap kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang juga telah menyeret politikus PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengaku belum mengetahui kaitan Leni diperiksa sebagai saksi dengan kasus, yang telah menjerat empat orang sebagai tersangka ini.
“Yang pasti, seorang saksi diperiksa lantaran dia mengetahui, melihat atau mendengar terjadinya peristiwa pidana yang tengah disidik oleh KPK,” ujar Yuyuk.
Kasus itu terbongkar dari hasil tangkap tangan oleh satgas KPK terhadap sejumlah pihak dibeberapa tempat beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan empat tersangka yakni Damayanti Wisnu Putranti serta dua orang dari pihak swasta Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Desi A Edwin sebagai penerima suap.
Sementara pemberi suap adalah Abdul Khoir selaku Dirut PT WTU yang diduga untuk melancarkan suatu proyek di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 dengan perkiraan total nilai suap SGD 404.000 dari barang bukti yang berhasil disita SGD99.000.
Atas perbuatannya menerima suap, Damayanti, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak yang memberikan suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu