Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jakarta, Senin (18/1). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras/16.

Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (4/2). Dia bakal diperiksa terkait kasus yang menjerat anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.

“KPK meminta ketarangan Winantuningtyastiti, yang menjabat sekjen DPR sebagai saksi untuk DPW,” ujar Pelaksana harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya.

Dia pun sudah hadir memenuhi KPK pukul 10.45 WIB. Namun demikian, Winantu enggak memberikan penjelasan ketika tiba di KPK. “Nanti ya.”

Tak hanya kali ini Winantu bolak-balik ke KPK. Dia pun pernah bersaksi untuk kasus lainnya. Contoh kasus yang menjerat bekas anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella, Adriansyah, Anas Urbaningrum, Lutfi Hasan Ishaq dan Wa Ode Nurhayati.

Dalam kasus Damayanti, Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir memberikan uang kepada politikus PDI-P itu sebesar 33 ribu dollar Singapura.

Tak hanya kepada Damayanti, uang juga diberikan ke rekannya bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin juga menerima uang dengan nominal sama.

Uang itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PU dan PR.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu