Bandung, Aktual.com – Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kasus  Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, tetap berlanjut meski tokoh ormas islam itu berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.

Karena, kata dia, proses pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang terlibat dengan kegiatan HRS itu masih tetap dilakukan. Termasuk adanya pemanggilan kedua kepada HRS setelah mangkir dalam pemanggilan pertama.

“Sekarang kan sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi,” kata Erdi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/12).

Selain kasus di Megamendung, proses hukum pihak RS Ummi terkait dugaan menghalang-halangi petugas dalam melakukan penanganan COVID-19 juga tetap berlanjut.

Sehingga sejauh ini pihak Polda Jawa Barat tengah menangani dua kasus terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang melibatkan HRS.

Namun meski keduanya telah naik status hukumnya ke tahap penyidikan, menurut Erdi pihaknya belum menetapkan siapapun menjadi tersangka.

“Yang pasti, dua kasus itu masih dalam proses,” kata dia.

Adapun pada pekan depan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat dijadwalkan melakukan pemeriksaan selama tiga hari berturut-turut, mulai dari 14 Desember hingga 16 Desember 2020.

Di antaranya, pemeriksaan kepada HRS yang dijadwalkan pada Senin (14/12), kemudian pemeriksaan kepada Bupati Bogor pada Selasa (15/12), lalu pemeriksaan kepada Gubernur Jawa Barat pada Rabu (16/12).

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin