Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak menutup kemungkinan ada kaitan dalam kasus suap terpidana Djoko S Tjandra yang menyeret dua lembaga penegak hukum, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pasti ada kaitannya, tapi kembali lagi tadi dalam rangka koordinasi dan supervisi ingin memastikan jangan sampai satu perkara besar itu tinggal per bagian-bagian atau klaster-klaster,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Martawa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).

Ia mengatakan hal tersebut setelah melakukan gelar perkara terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Gelar perkara itu mengundang pihak dari Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, keterlibatan KPK dalam penanganan kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan Djoko Tjandra, baik di Kejagung maupun Bareskrim, sejauh ini hanya pada tahap koordinasi dan supervisi.

Alexander menerangkan pihaknya memanggil Bareskrim dan Kejagung hari ini bermaksud untuk mendalami lebih jauh kaitan dalam kasus tersebut. Alex pun berharap pihaknya mendapat gambaran utuh dalam kasus yang menyeret pegawai dari korps Bhayangkara dan Adhyaksa tersebut.

“Kami tidak ingin melihat perkara itu berdiri sendiri-sendiri seolah-olah Djoko Tjandra menyuap pejabat polisi itu berbeda dengan perbuatan dia menyuap pejabat di Kejaksaan. Ini yang sebetulnya tujuan daripada kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK,” ujar Alexander.

Dari penetapan dua status tersangka dalam kasus Djoko di Bareskrim, dia menyebut KPK hanya mendalami dugaan aliran dana dalam kasus penghapusan red notice. Sedangkan untuk kasus pembuatan surat jalan Djoko Tjandra, Alexander mengatakan itu bukan kewenangan lembaga antirasuah.

Hingga kini diketahui, kasus penghapusan red notice, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka selaku penerima yakni,eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Adapun dua tersangka selaku pemberi yakni Djoko Tjandra dan rekan bisnisnya, Tommy Sumardi.

Dalam kasus tersebut, Alexander menerangkan KPK tak serta merta dapat mengambil alih penanganan. Ada sejumlah syarat KPK dapat mengambil alih penanganan kasus, di antaranya penanganan yang berlarut-larut oleh penegak hukum lain.

“Nah kita lihat Bareskrim sudah menyerahkan perkara ke kejaksaan dan statusnya sudah P19. Artinya sudah cukup kan. Kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut,” ujar dia.

KPK hari ini diketahui melakukan gelar perkara dengan Bareskrim dan Kejagung dalam penanganan kasus Djoko Tjandra. Usai dengan Bareskrim, Jampidsus akan bergiliran mendatsngi gedung KPK memenuhi panggilan gelar perkara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i