Jakarta, Aktual.com – Calon Gubernur Jawa Tengah Sudirman Said dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang ia terima saat menjabat Menteri ESDM.
Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (Jamak) mengaku telah memberikan sejumlah bukti soal dugaan gratifikasi yang diterima Sudirman Said, salah satunya dari PT Freeport.
“Berita (pelaporan gratifikasi) ini dianggap mendongkrak citra Sudirman Said. Publik disuguhi cerita sosok menteri yang tidak doyan duit dan anti sogokan. Hiruk-pikuk berlian Rp4 miliar ini bagai mengubur skandal suratnya tertanggal 7 Oktober 2015 kepada petinggi PT Freeport,” Koordinator Jamak Indonesia, Saeful, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/6).
Lebih lanjut, Saeful juga mengatakan bahwa dalam.surat yang dilayangkannya kepada petinggi PT Freeport Indonesia itu, menjadi titik awal penerimaan gratifikasi oleh Sudirman Said, namun Sudirman justru malah enggan membeberkan kepada publik soal siapa nama pengusaha yang telah memberinya hadiah atau janji yang saat itu berlawanan dengan jabatannya.
“Sampai di sini cerita tampaknya belum (bisa) berakhir. Masih ada sisa yang belum tuntas, mentamsil cerita detektif, pengumuman yang setengah-setengah, terutama penundaan pengungkapan jati diri pelaku kejahatan, bisa memberi peluang kepada yang bersangkutan melarikan diri. Atau, minimal, berusaha menghilangkan barang bukti dan menyusun alibi,”jelasnya.
Oleh karenanya, Jamak pun menuntut KPK agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Sudirman Said, karena diduga telah menerima gratifikasi, dan mengusut kasus ini sampai tuntas. Terlebih Sudorman Said saat ini tengah maju dalam kontestasi Pilkada Jawa Tengah yang kedepannya bisa mencederai demokrasi negara bilamana ia terpilih menjadi kepala daerah.
“Meminta KPK untuk memanggil KPU RI agar mendiskualifikasi sebagai calon pilgub Jateng,”tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby