Jakarta, Aktual.co — Polres Jambi telah menangani kasus dugaan korupsi KPU Kota Jambi untuk dana tambahan Pemilu Legislatif 2013 senilai Rp 250 juta. Dalam kasus tersebut, pihak Kepolisian sudah menetapkan satu tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Yudha Pranata menyebutkan, berdasarkan hasil audit BPKP kasus dugaan korupsi dengan tersangka bekas bendahara KPUD Kota Jambi, Syukur itu kerugian negara mencapai Rp 250 juta.
Setelah menerima hasil audit BPKP tersebut penyidik Polresta Jambi menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi untuk diteliti. Dia menyebut, berkas perkara kasus itu sudah tahap P19 di Kejari dan tinggal menunggujawaban dari Jaksa untuk dilengkapi.
Dalam kasus ini pihak Polresta Jambi hanya menetapkan satu orang tersangka tunggal dan tidak ada tersangka lainnya. Penyidik Polresta Jambi beberapa waktu lalu secara resmi telah menahan Abdul Syukur sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dana tambahan Pileg 2013.
Penahanan tersangka Abdul Syukur setelah penyidik Polresta menangkap yang bersangkutan saat sedang bekerja di kantor KPU Kota Jambi. Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti antara lain berupa Dipa KPU Kota Jambi Tahun 2013, RKA-KL KPU Kota Jambi Tahun 2013, Skep saudara Syukur selaku bendahara, pengajuan uang persediaan KPU Kota Jambi sebesar Rp 500 juta.
Selain itu juga disita Surat perintah membayar (SPM) kemudian surat perintah pencairan dana serta rekening koran atas nama KPU Kota Jambi, bukti transfer kepada delapan PPK Kota Jambi.
Mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Jambi, atas Nama Abdul Syukur, Resmi ditahan Polresta Jambi dalam perkara tindak pidana kasus korupsi anggaran tambahan uang persediaan KPU Pada pileg anggota DPD, DPR, dan DPRD tahun 2013.
Atas perbuatanya itu maka tersangka Abdul Syukur dijerat pasal 2,3, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jonto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman lima tahun dan maksimalnya 15 tahun kurungan penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















