Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan PT PAL di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). KPK mengamankan barang bukti senilai $25.000 USD yang merupakan fee agent atas kerjasama pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan PT PAL di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017). KPK mengamankan barang bukti senilai $25.000 USD yang merupakan fee agent atas kerjasama pembelian kapal perang SSV oleh Pemerintah Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (kkpk) masih mendalami PT Pirusan Sejati untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia.

Juru bicara KPK Febri Diansyah Selasa (4/4), mengatakan, pihaknya menduga bukti-bukti berada di lokasi.

Pada Sabtu (1/4) lalu, KPK menggeledah kantor PT Pirusa Sejati di MTH Square. Di lokasi itu Agus Nugroho ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dua hari sebelumnya, Kamis (30/3).

KPK telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus dugaan korupai suap pembelian kapal perang SSV yakni Muhammad Firmansyah Arifin sebagai Diryt PT PAL Indonesia, Arif Cahyana sebagai Geberal Manager Terasury PT PAL Indonesia dan Saiful Anwar sebagau Direktur keuangan PT PAL Indonesia

“Saat ini kita telah menetapkan AN sebagai tersangka,” tambah Febri di gedung KPK, Jakarta.

Ashanti Sales Inc diduga menjadi pihak swasta sebagai perantara suap pembelian kapal perang SSV. Perusahaan ini berada di Singapura dan memiliki hubungan entitas hukum di Indonesia.

“KPK belum memaatikan keterkaitannya dengan PT Pirusa Sejati, namun saya berjanji akan menjelaskan hubungan Ashanti Sales Inc dengan pihak-pihaknya di Indonesia,” kata Febri.

(Agustina Permatasari)

Artikel ini ditulis oleh: