Jakarta, aktual.com – Sampai saat ini Bank Mega belum mau mengembalikan dana milik para nasabah yang hilang. Para nasabah yang didampingi oleh Kuasa Hukum Munnie Yasmin dan Mila Tayeb Sedana, telah melaporkan Bank Mega pada Subdit IV MUSP Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Namun anehnya, pihak Bank Mega melaporkan juga para nasabah di Direktorat yang sama yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksu) Subdit I pada tanggal 15 Juni 2021.

Penyelesaian hilangnya dana deposito nasabah PT Bank Mega Tbk cabang Denpasar, jalan ditempat. Sudah kehilangan dananya, nasabah justru menjadi terlapor penggelapan dana di Bank Mega.

Munnie Yasmin dan Mila Tayeb Sedana, selaku kuasa hukum dari 9 orang nasabah dengan kerugian Rp 33,45 miliar, mendesak pimpinan dan pemilik Bank Mega bertanggung jawab dengan mengembalikan seluruh dana yang hilang. Apalagi, kasus pembobolan ini melibatkan langsung Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Bali.

Tim kuasa hukum nasabah juga meminta Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak Bank Mega mengembalikan dana nasabah, guna mencegah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Munnie Yasmin menjelaskan, nasabah mendapat perlindungan hukum dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin