Pada Pasal 7 huruf g UU No.8/1999 menyatakan, “Bank wajib memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”.
Adapun Pasal 37 B ayat (1) UU Perbankan menyebutkan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank, telah dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdarkan UU LPS No. 24 Tahun 2004.
Terungkapnya skandal pembobolan dana nasabah di Bank Mega, bermula ketika pada November 2020 salah seorang nasabah hendak mencairkan dana deposito miliknya. Namun dari keterangan pihak Bank Mega kala itu, dana nasabah tersebut sudah tidak ada dan tidak tercatat pada sistem. Padahal, nasabah tidak pernah melakukan pencairan dana.
Bukti kepemilikan deposito dan formulir keikutsertaan program penempatan dana yang lengkap dengan logo dan tanda tangan pejabat Bank Mega, masih disimpan nasabah. Setelah mengetahui dananya hilang, atas permintaan pihak Bank Mega, nasabah kemudian mengisi form pengaduan.
“Sikap Bank Mega yang melaporkan para nasabah ini dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan,” ujar Munnie dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa (17/8/2021).
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin