Modus operandi
Modus operandi pembobolan dana deposito nasabah, didahului oleh pembukaan rekening fiktif menggunakan nama nasabah. Rekening fiktif tersebut diduga dibuat oleh pejabat Bank Mega sendiri tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.
Pada saat meminta data mutasi rekening nasabah baru mengetahui jika ada rekening fiktif yang dibuat tanpa sepengetahuan nasabah dan para nasabah terkejut dengan banyaknya transaksi yang terjadi di dalam rekening fiktif tersebut . Bahkan salah seorang nasabah yang telah menempatkan dana deposito sejak tahun 2012, dananya amblas hanya dalam tempo 1 hari setelah dia menempatkan dana di Bank Mega.
Anehnya beberapa nasabah malah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 16 Desember 2020, atas laporan Bank Mega. Pada awal pemeriksaan, para nasabah dicecar oleh pertanyaan-pertanyaan mengenai transaksi penarikan yang tidak dilakukan oleh nasabah.
Mengingat itikad baik dari pihak Bank Mega tidak juga kunjung diperlihatkan, tim kuasa hukum melaporkan pihak Bank Mega ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan ditangani oleh Subdit IV MUSP.
Pada perjalanannya, laporan Bank Mega Dittipidsiber mempersulit nasabah untuk meminta data dari pihak Bank Mega. Padahal, data-data itu dibutuhkan nasabah untuk melengkapi bahan laporan ke Dittipideksus Bareskrim Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin