Fakta-fakta yang ada menyebutkan, ada yang salah dengan sistem pada Bank Mega. Hal ini terlihat dari mudahnya pejabat Bank Mega mencairkan dana nasabah tanpa ada pengawasan. Seperti contohnya, salah satu nasabah yang menempatkan dana deposito pada 14 Mei 2012 dan 15 Mei 2012, dan tersebut lantas dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah.
Menurut tim kuasa hukum, merujuk Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.10/1998 menyatakan bahwa anggota dewan komisaris, direksi dan pegawai bank wajib melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan termasuk melakukan pencatatan yang baik agar nasabah tidak dirugikan dan jika ini dilanggar terdapat ancaman pidana.
Demikian pula Pasal 29 POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.
Hingga saat ini Bank Mega masih berkelit terus. Namun faktanya terdapat tiga orang yang diantaranya adalah pejabat Bank Mega telah di tetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar oleh Dittipidsiber.
Terdapat kecenderungan pihak Bank Mega hendak lepas tanggung jawab. Ironisnya, Bank Mega malah menyalahkan nasabah, padahal seluruh dana transaksi tersebut masuk ke sistem Bank Mega (rekening fiktif) yang dibuat Pejabat Bank Mega tanpa izin nasabah.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin