Sembilan nasabah hingga kini tidak pernah mendapat kejelasan atas hilangnya dana deposito milik mereka yang taksiran kerugiannya mencapai Rp 33,45 miliar.
“Sebenarnya yang diharapkan oleh klien kami hanya meminta pihak Bank Mega untuk segera mengembalikan dana yang hilang akibat lemahnya sistem dan pengawasan dari Bank Mega. Apalagi, tindak pidana ini dilakukan oleh pejabat Bank Mega,” pungkas Mila Tayeb.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin