Jakarta, aktual.com – KPK mengatakan akan mendalami dan menganalisa keterangan saksi persidangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yakni terkait mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ikut menerima uang pemerasan.

“Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan oleh JPU (jaksa penuntut umum) KPK akan dilakukan analisis dan konfirmasi juga ya, apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Selain itu, Budi mengatakan upaya konfirmasi ulang keterangan di persidangan dapat dilakukan KPK dengan memeriksa saksi lain dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca juga:

KPK Selidiki Dugaan Praktik Pemerasan K3 Sebelum 2019

“Tentu itu semuanya terbuka kemungkinan ya karena memang perkaranya masih bergulir, dan tidak menutup kemungkinan untuk kemudian masih terus akan dikembangkan,” katanya.

Dugaan Pemerasan K3 Terjadi sejak sebelum 2019

Sebelumnya, KPK juga menyatakan tengah menyelidiki kasus dugaan pemerasan K3 di Kemnaker yang berlangsung sebelum tahun 2019.

“Apakah yang tahun sebelumnya tidak ada? Itu sedang kami dalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Asep menjelaskan KPK menduga adanya praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 tersebut terjadi sebelum 2019 sebab terjadi pergantian koordinator dari Irvian Bobby Mahendro (IBM) menjadi Subhan (SB). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

“Kenapa kami dari penyidik meyakini atau sampai saat ini menduga bahwa memang praktik ini ada sebelumnya (sebelum 2019, red.)? Karena sebetulnya pada tahun 2024 atau awal 2025 itu juga terjadi pergantian ya. Jadi, bukan lagi saudara IBM, di akhir ini adalah saudara SB,” jelasnya.

Sebab itu, ujar Asep, KPK menduga adanya pergantian pemain, tetapi baru melacak dugaan pemerasan dari 2019 hingga 2025 sebab melihat kejanggalan data Irvian Bobby sejak tahun tersebut.

Saksi Sebut Ida Fauziah Terima Rp50 Juta dalam Amplop Cokelat

Sebelumnya, pada 6 Februari 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker Dayoena Ivon Muriono dalam persidangan kasus tersebut menyebutkan terdapat aliran uang sebesar Rp50 juta kepada Ida Fauziyah.

Ivon menjelaskan uang tersebut dititipkan kepada dirinya dari terdakwa kasus K3, Hery Sutanto, untuk diserahkan ke Ida.

Baca juga:

Noel Ungkap Clue Partai Terlibat Kasus Pemerasan K3: Ada Huruf “K” di Namanya

“Uang tersebut, Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” ujar Ivon saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Dia menjelaskan Hery menyampaikan hal itu melalui sambungan telepon. Setelahnya, uang pun dikirimkan kepada dirinya melalui seseorang yang bernama Gunawan.

Meski tidak mengetahui tujuan uang tersebut diberikan kepada Ida, namun Ivon mengetahui uang tersebut diberikan dalam bentuk mata uang euro pada amplop cokelat.

“Ada bukti penukaran sebesar Rp50 juta dalam bentuk euro. Saya tahu isi dalam amplop-nya,” tutur dia.

Baca juga:

KPK Tetapkan Wamenaker Noel dan 10 Pejabat dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Rp81 Miliar

Ivon bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan K3 yang menyeret Wamenaker Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Adapun kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20-21 Agustus 2025.

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Noel bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka. Kesepuluh tersangka lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi