Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara gelar sidang perdana kasus kasus dugaan penipuan dan penggelapan plat besi senilai Rp2 miliar dengan terdakwa Tony, warga Perumahan Taman Kencana, Kalideras, Jakarta Barat.

Jaksa penuntut umum Fredik Adhar dalam sidang tersebut mendakwa Tony telah melanggar Pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun.

Seperti diketahui pengusaha asal Medan berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Monalisa Kartika, kuasa dari PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU), perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan distributor besi, ke Polres Jakarta Utara pada pada 25 Januari 2017.

Perusahaan menuding Tony menggelapkan tagihan pembelian besi sepanjang 2013-2014 dengan total Rp2 miliar, setelah sejumlah bilyet giro yang diserahkan Tony tidak bisa dicairkan.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Tony, Arinto Trihastyo menyebut kalau kliennya berkeinginan serta berniat untuk membayar tagihan Rp2 miliar dari PT BMKU. Karena setelah bilyet giro tak bisa dicairkan perusahan, Tony langsung menyerahkan sertifikat bangunan dan BPKB tiga unit truk yang totalnya lebih besar dari tagihan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid