Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Berdasarkan pengungkapan tersebut, perkara yang semula ada ditahap penyelidikan telah naik ke tingkat penyidikan.

“Dan untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat (26/1).

Alex menegaskan bahwa peningkatan status kasus ini tidak akan menghambat proses persidangan yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Diketahui, Dewas sedang menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan 93 pegawai yang diduga terlibat dalam pungutan liar.

“Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita enggak kembangkan,” tandas Alex.

“Begitu ada dugaan pungli, kita hanya mecat, tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, wah ternyata masih. Ya sudah lah, kita tunggu saja (penanganannya),” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa kasus dugaan pungli di rutan cabang KPK bersifat terstruktur. Ali menegaskan bahwa kasus ini melibatkan berbagai pihak dan sudah berlangsung cukup lama.

“Sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurah, koordinator di setiap hunian, dan ada pengepulnya. Rekening yang digunakan pun bukan rekening dari orang-orang di rutan cabang KPK, melainkan rekening di luar,” ungkap Ali pada Selasa (23/1).

Ali, yang juga berlatar belakang jaksa, menyatakan bahwa KPK bertekad menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh mulai dari aspek etik, pidana, hingga disiplin pegawai yang terlibat. Selain itu, KPK juga akan melakukan perbaikan tata kelola rutan melalui kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ali mengungkapkan bahwa tim penyelidik KPK telah meminta keterangan dari 191 orang terkait kasus dugaan pungli di rutan. Mereka terdiri dari 45 orang yang merupakan mantan tahanan atau narapidana kasus korupsi, penjaga rutan, dan pihak swasta.

“Kami ingin tuntaskan sendiri. Dari sisi etiknya, pidananya, dan disiplin pegawainya,” ujar Ali.

Saat ini, 93 pegawai KPK sedang menjalani sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewas KPK terkait dugaan pungli di rutan cabang KPK. Pembacaan putusan etik untuk 90 pegawai dijadwalkan pada Kamis, 15 Februari 2023, sementara putusan untuk tiga terperiksa lainnya belum diatur.

Dewan Pengawas melaporkan bahwa nilai pungli di rutan cabang KPK mencapai Rp6,14 miliar, yang merupakan akumulasi dari Desember 2021 hingga Maret 2022.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan