Jakarta, Aktual.com – KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) baru PT Pindad Abraham Mose sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (e-KTP).
“Abraham Mose diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (5/8).
Menteri BUMN Rini Soemarno baru menunjuk Abraham Mose sebagai Dirut PT Pindad pada 3 Agustus 2016 berdasarkan SK-169/MBU/08/2016.
Abraham sebelumnya menjabat sebagai Dirut PT Len Industri (Persero), perusahaan bidang sistem informasi, teknologi persinyalan dan sistem elektronika.
KPK juga memanggil Direktur PT LEN lain yaitu Agus Iswanto selaku Direktur PT LEN Industri (Persero), Andra Yastriansyah Agussalam sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan PT LEN Industri, Darman Mappangara sebagai Direktur Teknologi dan Industri PT LEN Industri serta Wahyuddin Bagenda sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang sebelumnya menjadi direktur PT LEN.
KPK sudah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 22 April 2014 atau 2 tahun yang lalu, namun hingga saat ini KPK masih belum menyelesaikan berkas pemeriksaan Sugiharto maupun menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.
Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP,” tambah Yuyuk.
Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.
PT Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri yaitu Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Program e-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid