Selain Nazaruddin, Jaksa Penuntut Umum KPK dijadwalkan memanggil sembilan saksi lainnya, yakni Dian Hasanah, M Jafar Hafsah, Khatibul Umam, Yosep Sumartono, Vidi Gunawan, Munawar, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Eva Omvita. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan belum ditetapkannya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam kasus mega proyek KTP elektronik (e-KTP) hanya soal waktu.

“Menurut saya ini strategis dan soal waktu saja, dan tidak mungkin kemudian orang yang mengetahui informasi dan melihat peristiwa dan dia bagian dari peristiwa itu tidak dijadikan tersangka atau tidak dihukum,” kata dia disela-sela rapat kerja Komisi III dengan KPK, di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (17/4).

Dalam kasus e-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjerat mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pihak swasta Andi Narogong. Saat ini, kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dikatakan Nasir, status Nazarudin sebagai justice collaborator tentunya mendapatkan ‘privilage’ atau keistimewaan perlakuan proses penyidikan kasus tersebut. Penyidik KPK masih membutuhkan jasanya sehingga ada kekhawatiran bila kemudian ditekan dengan langsung menetapkan sebagai tersangka tidak akan membuka informasi yang dimilikinya.

“Memang Justice Collaborator itu ada hal yang memang dia itu diberikan ‘privilage’ sesuai koridor dan saya yakin dan percaya Nazar pasti akan terseret di kasus e KTP ini, tidak mungkin tidak,” ujar politikus PKS itu.

“Karena ini soal waktu saja ketika ini semua sudah selesai dan kalau masih ada yang dibidik dan di sini ada unsur politisnya juga, ketika ada yang mau dibidik maka Nazar juga diikut sertakan,” sambung Nazir.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: