Jakarta, Aktual.com-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dijadwalkan akan membacakan vonis dua terdakwa pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sedikitnya Rp 2,3 triliun, yakni Irman dan Sugiharto hari ini, Kamis (20/7)
Sidang sendiri bakal digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, JakartaPusat, selaku Ketua Majelis Hakim yakni Jhon Halasan Butarbutar.
Irman dan Sugiharto sendiri sebelumnya tercatat sebagai pejabat di Kemendagri. Keduanya dalam tuntutan jaksa disebut telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.
Irman sebut jaksa dalam rangkaian penganggaran maupun pengadaan barang/jasa menerima uang sebesar USD 573.700, Rp 2.298.720.000, dan SGD 6.000.
Sementara Sugiharto oleh jaksa disebutkan telah menerima uang seluruhnya USD 2.350.000 dan Rp 460.000.000. Hanya saja dari jumlah tersebut USD 1.900.000.000 di antaranya atas perintah Irman diberikan ke beberapa pihak. Oleh karena senyatanya, Sugiharto menerima USD 450.000 dan Rp 460 juta.
Pada sidang sebelumnya, Irman dan Sugiharto, dituntut dengan pidana penjara masing-masing 7 dan 5 tahun. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti hingga sekitar Rp 6,5 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs