Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Dossy Iskandar Prasetyo mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penegak hukum melakukan cara hukum yang baik, tidak serampangan atau semaunya.

Hal ini menanggapi adanya penilaian publik jika KPK dalam kasus mega proyek e-KTP hanya bersumber dari mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin yang statusnya pun belum menjadi tersangka di kasus tersebut.

“Memang KPK mungkin menjadikan nazar menjadi justice collaborator, tetapi tentunya juga harus mempertimbangkan azas kemanfaatan dan kemudhorotanya itu. Jangan kemudian secara semaunya, seperti yang saya katakan bahwa KPK menegakan hukum dengan cara berhukum mengedepankan etika pemberantasan korupsi itu sendiri,” kata Dossy, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (6/4).

Menurut dia, tidak ada masalahnya bila kemudian KPK mengumpulkan informasi bersumber dari manapun, namun tetap ketika akan mengeksekusi yang terikat pada sistem prosedur yang ada.

“Jangan kemudian karana justice collaborator dianggap menjadi alasan pembenar, tidak bisa begitu,” ujar dia.

“Karena apa yang disampaikan Nazaruddin, KPK tidak menjadi serta merta, hanya sampai tingkat opini saja, karena akan membahayakan implikasi soal prinsip kemanusian krna banyak nama orang kan dan menyinggung kehormatan orangkan, jadi harus hati- hati,” papar politikus Hanura itu.

Diakui dia, dengan cara penegakan hukum oleh KPK yang terkesankan berdasarkan atas opini menjadi perhatian komisi III sebagai mitra kerja. Sebab, sambung Dossy, bagaimana mempertanggungjawabkan kepada nama yang disebut dan tidak terbukti bersalah nantinya.

“Bagaimana pertangungjawabannya kalau kemudian tidak selesai ( kasusnya) mereka yang terduga tidak ditindak lanjuti bagaimana pertanggung jawabannya , karena ini soal penegakan hukum progresif sehingga KPK harus memberikan pertanggung jawaban tentang tidak selesainya soal dugaan tersebut,” tandasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid